Hal yang Memberatkan dan Meringankan di Kasus Pornografi Siskaeee

28 April 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo atas kasus pornografi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo atas kasus pornografi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya menjelaskan ada hal yang memberatkan dan meringankan yang jadi bahan pertimbangan.
Untuk hal yang memberatkan salah satunya adalah terdakwa telah mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukan dan juga keuntungan yang telah diperoleh dari upload situs OnlyFans," kata Ayun.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim yakni, Siskaeee belum pernah dihukum. Selain itu, hakim menilai Siskaeee masih perlu direhabilitasi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depan terdakwa lebih lanjut. Menimbang terhadap barang bukti yang diajukan maka statusnya akan ditentukan sebagai mana dalam amar putusan ini," ujarnya.
Suasana sidang dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo Kamis (28/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo atas kasus pornografi pada Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, Siskaeee mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa Siskaeee secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menyatakan terdakwa FCN binti Parsono almarhum alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," jelas Ayun dalam amar putusannya.