Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hal yang Memberatkan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan: Walk Out di Sidang Perdana
19 November 2020 13:08 WIB
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx dihukum 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan karena menyebut IDI Kacung WHO di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi memutuskan menghukum badan 14 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap suami Nora Alexandra tersebut.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Jerinx membuat dokter yang sedang menangani pandemi virus corona tidak nyaman. Jerinx juga dinilai menciderai pengadilan karena walk out saat sidang perdana digelar.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," kata Hakim I Made Pasek saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).
"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap persidangan secara online, di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," sambung Hakim Pasek.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hal yang meringankan, Jerinx melakukan kegiatan sosial berupa bagi nasi gratis di bar miliknya selama pandemi virus corona.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial membantu keluarga yang tidak mampu selama pandemi COVID-19. Terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya," kata Pasek.
Selain itu, Jerinx diharapkan segera memiliki keturunan dan sudah minta maaf ke IDI.
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak," kata Hakim Pasek
"Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak Ketua IDI Pusat untuk berkolaborasi menangani COVID-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Pasek.