Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hal yang Wajib Kamu Lakukan Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api
14 Juni 2017 10:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Untuk kesekian kalianya kecelakaan di pintu perlintasan kereta api terjadi. Pada Selasa (13/6) sore, sebuah mobil hancur dan terbakar saat terlibat kecelakaan dengan kereta jarak jauh jurusan Tj Priok-Purwakarta di Senen, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sore itu, sirine sudah berbunyi tetapi palang memang belum menutup. Mobil yang ditumpangi dua orang termasuk sopir itu, tetap melintas melewati perlintasan kereta.
Sayangnya macet mendera, laju mobil tertahan. Akhirnya yang terjadi musibah kecelakaan. Mobil terbakar setelah ditabrak kereta yang melintas. Api dari mobil itu menyambar dan gerbong juga ikut terbakar.
Dalam insiden ini penumpang dan petugas kereta api selamat tak ada korban. Dua korban diidentifikasi sebagai sopir dan penumpang mobil.
kumparan (kumparan.com) mencoba membuka bagaimana sebenarnya aturan saat di perlintasan kereta api dengan melihat kasus di perlintasan Senen itu. Di perlintasan Senen itu ada sirine dan juga palang pintu.
ADVERTISEMENT
"Secara aturan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, ketika sirene sudah berbunyi, pengendara wajib berhenti sebelum tanda stop," jelas Kepala Humas Daops 1 Suprapto, Rabu (14/6).
Suprapto kemudian memberikan aturan dalam UU mengenai kereta api.
"Seharusnya pengendara sendirilah yang harus mengamankan dirinya, ada alat utama keselamatan di perlintasan yaitu tanda setop," imbuhnya.
Menurut Suprapto, palang pintu dan penjaga pintu, hanyalah alat bantu keamanan semata.
Lalu bagaimana kalau keluarga korban kecelakaan di Senen ingin menuntut?
"Silahkan saja. Kita berkeyakinan terhadap peraturan yang ada," tutup dia.