Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Halangi Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun Penjara
2 September 2024 14:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil bersalah melakukan perbuatan menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Atas perbuatannya, Toni Tamsil dihukum 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi amar putusan Hakim dikutip dari situs PN Pangkalpinang, Senin (2/9).
Vonis tersebut dibacakan Hakim pada 29 Agustus 2024. Toni Tamsil dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bunyi putusan Hakim.
Ada setidaknya 4 perbuatan yang dilakukan Toni Tamsil dalam menghalangi penyidik Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi ata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023. Berikut perbuatan Toni Tamsil dikutip dari dakwaan dalam situs pengadilan yang dinilai terbukti oleh Hakim:
ADVERTISEMENT
Sembunyikan Dokumen
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.
Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.
Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik
Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.
Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.
Merusak Handphone
Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.
Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
Memberikan Keterangan Bohong
Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.
Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Toni Tamsil mengenai vonis hakim tersebut.
Korupsi Timah
Sudah ada beberapa terdakwa kasus korupsi timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT