Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Halangi Penyidikan Brigadir Yosua, Giliran Kompol Baiquni Disidang Etik Hari Ini
2 September 2022 8:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polri melanjutkan sidang kode etik terhadap personelnya yang diduga melakukan obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hari ini giliran Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang kode etik.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).
Kompol Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni, kini dimutasi ke Yanma Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Pada Kamis (1/9) kemarin, Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Dedi menjelaskan, sidang etik Chuk baru rampung dini hari tadi. Rencananya, hasil sidang tersebut disampaikan hari ini.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," terangnya.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.