news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Halusinasi Pria di Sleman Saat Mabuk: Mengira Ada Pelaku Klitih lalu Membacoknya

27 Maret 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku pembacokan di Polres Bantul, Senin (27/3/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku pembacokan di Polres Bantul, Senin (27/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang laki-laki berinisial MS (32 tahun) ditangkap Polresta Sleman setelah membacok seorang pria berinisial RDS (20) hingga mengalami luka sobek di bagian punggung sepanjang 3 cm.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Jalan Damai, Kecamatan, Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 5 Maret pukul 22.30 WIB lalu.
"Hasil pemeriksaan tersangka saat itu melakukan penganiayaan dalam kondisi terpengaruh minuman keras Anggur Merah yang sempat diminum 4 botol," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah di Polresta Sleman, Senin (27/3).
Deni menjelaskan saat itu korban dibonceng di sepeda motor yang dikendarai saksi (seorang perempuan). Saat itu keduanya baru pulang kerja.
"Saat di Jalan Damai ada yang mengikuti dan membacok saksi dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Yang depan sempat mengelak yang kena bagian belakang (pembonceng yaitu korban)," jelasnya.
Polisi menunjukkan pelaku pembacokan di Polres Bantul, Senin (27/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pelaku membacok korban dengan menggunakan celurit yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah membacok, pelaku lalu melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Akibatnya korban menderita luka sobek di punggung sepanjang 3 cm dengan dalam 2 cm. Korban harus mendapat 3 jahitan di dalam dan 4 jahitan di luar atau kulit.
Kanit IV Pidkor Satreskrim Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan setelah ditangkap, pelaku didapati halusinasi mengira korban merupakan pelaku kejahatan jalanan atau klitih.
"Dia (pelaku) dalam pengaruh alkohol dia merasa bahwa korban dan saksi diduga klitih. Pengakuan tersangka, dia melihat gerombolan lain selain korban dan saksi," ujar Apfryyadi.
"Merasa itu klitih padahal itu cowok dan cewek. Cewek memboncengkan yang cowok," jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir itu kini terancam pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan