Hamdan Zoelva Bicara Prediksi Putusan MK soal Gugatan Pilpres 2024 Besok

21 April 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamdan Zoelva saat menghadiri halalbihalal tim hukum AMIN di bilangan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hamdan Zoelva saat menghadiri halalbihalal tim hukum AMIN di bilangan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi Ketua Dewan Pakar Penasihat Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), optimistis dalil gugatan mereka dalam sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Hamdan Zoelva tidak mengetahui putusan yang akan diketok Ketua MK Suhartoyo dkk besok, Senin (22/4). Namun, lanjut dia, dalil-dalil yang menjadi permohonan Tim Hukum AMIN sudah diperiksa secara cermat dan teliti.
“Saya kira saya sekali lagi bahwa apa yang menjadi perhatian hakim itu kan seluruh materi dalil-dalil gugatan kita diperiksa secara teliti secara mendalam,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di bilangan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).
“Dan yang kita gugat kan mengenai proses, karena itu proses ini pasti akan dinilai oleh hakim sebagai bukti,” tambahnya.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Titik terang juga dilihat Hamdan Zoelva lewat keputusan hakim memanggil dan menghadirkan empat menteri dalam persidangan. Mereka diminta memberikan keterangan mengenai membanjirnya bansos jelang pemungutan suara, 14 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
“Itu membuktikan bahwa MK memeriksa proses. Dan itu, kan, dalil yang ramai,” imbuhnya.
Hamdan menegaskan, mereka optimistis akan putusan yang diambil para hakim MK besok.
“Kita tunggu ajalah. Tapi insyaallah kita optimistis,” pungkasnya.
Hakim MK akan membacakan keputusannya besok terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Sidang pengucapan putusan rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama MK.
Anies dan Muhaimin akan hadir langsung mendengarkan pembacaan putusan.