Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, MA yang Putuskan

20 November 2020 11:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian memperingatkan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan, atau ancaman pemberhentian menanti. Tito merujuk sanksi pemberhentian ini diatur dalam Pasal 78 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, tak sedikit pihak mengkritik pernyataan Tito ini. Salah satunya dari pakar hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Hamdan menjelaskan, instruksi Mendagri yang menyebut pemerintah bisa langsung memberhentikan kepala daerah karena tak menjalankan protokol kesehatan nyatanya tidak bisa dilakukan.
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan dalam cuitannya di akun Twitter @hamdanzoelva, Jumat (20/11).
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia kemudian merujuk pada UU Pemda seperti yang disebut Tito, bahawa seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu. Namun, harus ada serangkaian proses di tingkat DPRD dan MA, yakni pansus angket atau hal interpelasi.
"Menurut UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD, dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung-lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan keras Tito kepada seluruh kepala daerah disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR. Saat itu, ia menyebut aturan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar ditegakkan.
"Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas COVID-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut di kerumunan," kata Tito.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," lanjut dia.
Tito sebelumnya juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi tersebut, salah satu yang diatur adalah kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerahnya harus menjadi teladan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.