Hamdan Zoelva: Sidang MK Boleh dengan Hanya 8 Hakim

8 November 2023 1:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva usai menjenguk BJ Habibie di RSPAD. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva usai menjenguk BJ Habibie di RSPAD. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bicara soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Anwar Usman dan kawan-kawan. Salah satu putusannya yakni memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK.
ADVERTISEMENT
Anwar juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
Putusan MK MK ini terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.
"Jadi tentu putusan 90 itu, tadi sebenarnya di putusan MKMK itu clear, bahwa hakim yang tidak memiliki konflik kepentingan untuk perkara perkara yang berkaitan dengan pilpres terutama kalau ada pengujian lagi," kata Hamdan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Tadi juga disebutkan ada pengujian perkara nomor 141 ya sudah masuk, hakim yang memiliki kepentingan sebelum diungkap dalam putusan tidak boleh ikut mengambil keputusan," sambungnya.
Hamdan menjelaskan, tanpa Anwar, sidang masih tetap bisa berjalan. Jadi tetap dimulai dengan 8 orang hakim.
ADVERTISEMENT
"Dan saya kira juga, ke depan kalau ada perselisihan hasil pemilihan presiden harusnya tidak boleh ikut tadi di stage secara tegas, saya kira ini harus dihormati," jelas dia.
"Jadi boleh 8 orang hakim yang bersidang dan mengambil keputusan itu boleh. Itu biasa saja," tutupnya.