Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Hampir 2 Bulan Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Belum Lapor LHKPN
4 Desember 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah ternyata belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan sejak 22 Oktober 2024 lalu.
"Yang bersangkutan belum lapor," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/12).
Dari data yang dimilikinya, Budi mengungkapkan, per Selasa (3/12) baru ada 6 dari 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus Presiden yang melaporkan harta kekayaannya.
Sementara untuk Menteri dan Kepala Lembaga setingkat menteri, baru ada 36 di antaranya yang menyampaikan LHKPN. Sebanyak 16 orang lainnya belum.
Kemudian, dari 57 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri, baru 30 sudah lapor LHKPN. Sedangkan 27 orang lainnya belum lapor.
"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Karenanya, KPK mengimbau kepada para pejabat negara itu untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sebab, LHKPN dianggap penting sebagai salah satu langkah awal dalam pencegahan korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Budi.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," tambahnya.