Hampir 3 Tahun KPK Usut Kasus Petral, Sudah Sejauh Mana?

24 Agustus 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK masih melakukan penyidikan terkait perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah di Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd. Sudah hampir 3 tahun penyidikan kasus itu bergulir.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Penetapan dilakukan tiga tahun lalu, atau 10 September 2019.
Bambang tercatat juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum akhirnya diganti pada 2015. Hingga saat ini, berkas perkara Bambang belum juga lengkap.
Penyidikan ternyata masih berlangsung. KPK memeriksa pegawai PT Pertamina (Persero) Sari Dinar Saifuddin pada Selasa (23/8) kemarin.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami sejumlah hal termasuk mengenai berbagai proses bisnis yang berjalan di Petral Ltd dalam pemeriksaan terhadap Sari.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Sari Dinar Saifuddin, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
Ali belum membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan tersebut. Namun pemeriksaan ini kembali dilakukan setelah selang kasus tersebut tak terdengar di publik perkembangannya.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam perkara mafia migas ini, Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta. Suap diduga karena membantu mengamankan jatah alokasi Kargo Kernel Oil Pte. Ltd. dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
KPK menduga, Bambang mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut, dalam hal ini yakni Kernel Oil Pte. Ltd.
Untuk menyamarkan proses tender, Bambang disebut tetap mengundang perusahaan saingan yakni Emirates National Oil Company (ENOC) dan National Oil Company (NOC). Padahal pemenang tender tersebut sudah diatur oleh Bambang.
ADVERTISEMENT
Atas pengaturan tersebut, Bambang diduga menerima uang itu melalui rekening bank di luar negeri sejumlah USD 2,9 juta tersebut. Untuk mengelabui penegak hukum, Menurut KPK, Bambang mendirikan perusahaan guna menerima fee, yakni SIAM Group Holding yang ada di Virgin Island.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.