Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hampir 4.000 WNI Pindah Jadi WN Singapura, Sistem Ketenagakerjaan RI Disorot
14 Juli 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dalam tiga tahun terakhir, ada hampir 4 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) usia produktif 25-34 tahun berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai isu ini krusial dan harus dicari solusinya.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencegah generasi muda tergoda menjadi warga negara lain. Apalagi, banyak di antara mereka yang masih menjadi mahasiswa.
“Fenomena banyaknya mahasiswa kita yang pindah kewarganegaraan saya kira cukup serius untuk diperhatikan. Ini jadi pekerjaan rumah besar, bagaimana caranya pemerintah menciptakan lapangan kerja yang sehat, termasuk dalam hal pengupahannya,” Rahmad, Jumat (14/7).
"Negara harus memiliki terobosan agar para generasi muda berprestasi tetap tertarik berkarier di tanah air. Salah satunya meningkatkan upah minimum di Indonesia," ucap dia.
Rahmad berpandangan, perbaikan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan demi peningkatan penghasilan bagi warga negara. Sebab pemicu WNI memilih pindah warga negara adalah karena penghasilan yang lebih tinggi di Singapura.
ADVERTISEMENT
“Ini jadi PR kita bersama untuk bisa menciptakan pasar ketenagakerjaan yang lebih menarik untuk generasi muda. Sehingga sumber daya manusia (SDM) yang unggul tidak habis diambil negara lain, yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi dalam negeri,” papar Rahmad.
"Sebagai negara berkembang, pemerintah harus mampu menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung para tunas bangsa. Ini merupakan langkah awal. Hal ini agar negara kita menjadi negara maju," tambah anggota dewan yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu.
Ia pun menyoroti sistem pengupahan yang dirasa kurang menarik bagi masyarakat produktif untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk lingkungan kerja yang tertib dan lebih menjanjikan dari sisi karier dan faktor-faktor kesejahteraan lainnya.
“Ada banyak yang harus dibenahi mengenai ketenagakerjaan dalam negeri. Karena banyak SDM muda kita tertarik untuk pindah warga negara agar bisa bekerja di sana dengan berbagai alasan, terutama dari sisi pelayanan publiknya,” jelas Rahmad.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut anak muda saat ini cukup kritis dalam menata hidup. Sehingga pemerintah perlu memperhatikan kebutuhannya lebih serius.
"Anak muda sekarang terbilang cukup kritis dalam menata masa depan. Mereka memikirkan baik dan buruk dalam sisi penghasilan dan kesejahteraan, di mana itu menjadi pemicu mereka memilih mencari upah yang terbaik bagi masa depan mereka walaupun harus pindah warga negara," tutup legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.
Sebelumnya, 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Artinya sekitar 1.000 orang per tahunnya.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” sambungnya.
Terkait adanya fenomena ini, Silmy Karim menyinggung soal kebijakan Global Talent Visa. Ia berharap kebijakan itu menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.