Hampir 7 Jam Diperiksa Bareskrim, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa selama hampir 7 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, Sitti dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB.
"Pukul 11.00 sampai dengan 17.45, ada 26 pertanyaan," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (1/10).
Sitti tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ahmad menjelaskan penahanan kepala daerah dalam proses penyidikan memiliki ketentuan khusus.
"Enggak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, tidak menjelaskan terkait materi apa yang digali penyidik dari Sitti. Menurut dia, hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
Ia mengatakan kehadiran Sitti dalam pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau itu, kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya. Itu aja sih," katanya kepada wartawan.
Usai pemeriksaan, Sitti langsung meninggalkan Mabes Polri. Kuasa hukumnya mengatakan belum mengetahui apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
"Kalau itu belum tahu kami. Mungkin kalau yang itu lebih jelasnya ke penyidiknya saja," ujar Adhi.
Terkait kabar pengajuan praperadilan, Adhi membantahnya.
"Oh enggak. Belum, belum ada, belum ada pengajuan-pengajuan itu," katanya.
Sebelumnya, Sitti tiba di Lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Sitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (26/9). Penyidik menduga Sitti melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang dalam proses perizinan.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Sitti melalui perantara.
Sitti juga diduga meminta Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima disebut mencapai Rp 850 juta.
Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Selain itu, Sitti diduga memperoleh rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula dibanderol Rp 1,4 miliar itu disebut dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana.
Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
