Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hampir Dua Bulan Buron, Bareskrim Belum Tangkap 2 Tersangka Net89
24 Januari 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus robot trading Net89 yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH), masih berkeliaran bebas. Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan keduanya DPO sejak 5 Desember 2022 atau sudah hampir 2 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
Red notice pun telah diterbitkan karena diduga keduanya kabur ke luar negeri. Namun hingga kini, belum ada informasi terbaru soal keberadaan mereka.
"Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa (24/1).
Nurul menuturkan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka lainnya. Proses pendalaman pun masih terus dilakukan terhadap para tersangka.
"Masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun satu tersangka bernama Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT