Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Haniv Tak Aktif Kerja di DJP Sejak 2019 tapi Dapat Gratifikasi hingga 2022
5 Maret 2025 14:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2013 hingga 2022. Namun berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Haniv bukan lagi pegawai DJP sejak 2019.
Lantas mengapa Haniv masih menerima aliran hingga uang 3 tahun setelah berhenti?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan hal ini menjadi salah satu yang tengah didalami oleh pihaknya.
"Iya makanya jadi itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berhenti tapi masih ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Saat ini, Haniv belum ditahan penyidik. Setyo belum dapat mengungkapkan kapan Haniv akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Kalau surat pemanggilan itu penyidik, itu nanti," katanya.
Adapun dalam kasusnya, Haniv dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 21,5 miliar. Perbuatannya berawal meminta untuk dicarikan sponsor keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.
Anaknya memang berlatar belakang pendidikan mode. Dunia mode itu kembali digeluti sang anak sejak 2015 dengan mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Untuk 'membantu' bisnis dan usaha sang anak, Haniv justru kena batunya dan tersandung kasus di lembaga antirasuah. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga sebagai gratifikasi diterima lewat sponsorship fashion show tersebut sebesar Rp 804 juta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
ADVERTISEMENT
Lewat e-mail itu, Haniv menyelipkan permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja', dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000 [Rp 150 juta]," tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Uang kemudian terus mengalir ke rekening Feby. Sumber penerimaannya beragam. Pertama, uang yang diidentifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai total Rp 387 juta.
Kemudian ada uang yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Rp 417 juta.
ADVERTISEMENT
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," kata Asep.
Selain uang gratifikasi yang diterima lewat sang anak, KPK menyebut pada periode 2014โ2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Tak sampai di situ, pada tahun 2013โ2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar).
ADVERTISEMENT
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, lembaga antirasuah kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang yang dianggap sebagai suap dan berlawanan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Haniv maupun anaknya belum berkomentar mengenai sangkaan KPK tersebut. Saat ini, Haniv belum ditahan KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.