Hanura Akan Gugat KPU karena Coret OSO dari Daftar Caleg DPD

KPU mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI karena tak mengundurkan diri dari ketua umum Partai Hanura. Keputusan KPU itu sesuai putusan MK yang melarang anggota DPD merangkap pengurus parpol.
Sekjen Partai Hanura Hary Lontung Siregar mengatakan partainya akan menggugat keputusan KPU itu karena menilai putusan MK tak berlaku surut Menurutnya, putusan Nomor 30/XVII/2018 itu baru diterapkan pada Pileg 2024, bukan 2019.
"Hasil konsultasi dengan MK bahwasanya itu tidak berlaku surut, akan diberlakukan 2024. (Kalau diputuskan) kita akan gugat dia," ujar Hary Lontung di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (20/9).
OSO dicoret dari DCT DPD RI karena belum menyerahkan surat penguduran diri dari keanggotaan partai politik. Sebab, dalam PKPU disyaratkan caleg DPD bukan berasal dari anggota parpol.
Namun, Hary Lontung tetap berpegang pada hasil keputusan MK dan rapat konsultasi DPD dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilaksanakan.
"Artinya dasarnya kan keputusan MK kemarin kan. Kemarin MK sudah konsultasi terakhir dengan MK, dia bilang tidak berlaku surut," tuturnya.
Sementara, Juru bicara MK Fajar Laksono membantah adanya kesepakatan DPD dengan MK soal putusan nomor 30/PUU-XVI/2018. Menurutnya, putusan itu telah jelas mengatur caleg DPD yang menjadi pengurus parpol dilarang maju di Pemilu 2019.
"Kalau ada penafsiran yang mengatakan seolah-olah bahwa putusan itu berlaku di (Pemilu) 2024 tentu tidak seperti esensi putusan MK, menyimpang dari putusan MK," ujar Fajar saat dihubungi kumparan, siang tadi.
