Hanura: Kejahatan High Explosive Terjadi di Pemilu 2024, Pantas Kita Lawan

21 Maret 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Benny Rhamdani di Rapat Pembentukan Tim Hukum. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Benny Rhamdani di Rapat Pembentukan Tim Hukum. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Hanura Benny Rhamdani menyebut, terjadi kejahatan pemilu secara masif yang terjadi selama proses pemilu 2024 berlangsung.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, segala kecurangan yang terjadi sudah memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif.
"Demokrasi itu bukan bicara hasil. Demokrasi juga bicara proses. Kalau prosesnya sebagaimana yang sudah kita sudah tetapkan terpenuhi unsur-unsur terstruktur, sistematis dan masif maka saya berani mengatakan bahwa telah terjadi, tidak sekadar kecurangan tapi ini kejahatan pemilu," kata Benny di Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kejahatan yang menurut saya high explosive, ini sangat dahsyat, bukan low explosive," tambah dia.
Warga mencoblos surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 52 lapangan Entrop, distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua (24/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Chairil Indra
Dia mengatakan jika pemilu mengutamakan rakyat, seharusnya kedaulatan rakyat Indonesia yang menang. Namun, karena adanya kekuasaan, kedaulatan rakyat tak tergambar dalam hasil pemilu 2024.
"Karena kalau bicara demokrasi, bicara pemilu, yang berkebutuhan rakyat demokrasi dan pemilu adalah 278 juta rakyat Indonesia yang memiliki hak kedaulatan politik di dalamnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 tidak bisa dianggap remeh dan harus dilawan.
"Jadi ini tidak bisa dipandang remeh. Ini kejahatan pemilu yang memiliki kekuatan high explosive rusaknya demokrasi di negara kita," tutur Benny.
Karena itu, menurut dia, wajar jika Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi pantas kita melakukan perlawanan, termasuk menggunakan hak konstitusional termasuk mengajukan gugatan ke MK," tandas Kepala BP2MI itu.