Hanura: Rini Soemarno Langgar UU soal Negara yang Bebas KKN

Beredar rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir soal dugaan bagi-bagi fee dalam proyek Terminal Regasifikasi LNG Bojonegara, Banten. Dalam rekaman itu, nama Arie Soemarno --kakak Rini-- beberapa kali disebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan ia menilai Rini telah melanggar pasal soal penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
"Saya melihat ada pelanggaran dari UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nah itu di dalam pembicaraan itu cukup jelas bahwa Rini ikut mengatur bisnis kakaknya," ucap Inas di Jakarta, Minggu (29/4).
Kakak Rini, Arie Soemarno sendiri diketahui merupakan Dirut Pertamina periode 2006-2009 yang bersama Kalla Group menjadi pemegang saham PT Bumi Sarana Migas (BSM). PT BSM inilah yang rencananya akan membangun Terminal Regasifikasi LNG bersama Mitsui and Tokyo Gas, Jepang.
Saat dipimpin oleh Dwi Soetjipto, Pertamina mulanya ikut dalam proyek tersebut dengan menandatangani Head of Agreement dengan PT BSM. Namun, perjanjian tersebut kemudian dibekukan oleh Dirut selanjutnya, Elia Massa Manik, yang menilai Pertamina bisa merugi jika kerja sama itu dilanjutkan.
"Nah, dari kutipannya di situ (dalam rekaman) dia ikut mengatur bisnis untuk kakaknya di BUMN, di bawah PLN yang di bawah kewenangannya. Itu yang tidak boleh. Walaupun proyek PT BSM ini sampai sekarang dibekukan dan juga batal atau tidaknya kita belum tahu karena belum tertulis batal," ucap Inas.
"Tapi selama masa Pak Massa Manik, itu dibekukan atas permintaan Komisi VI juga," imbuh politisi Hanura ini.

Inas menilai, rekaman tersebut menunjukkan adanya intervensi dari Rini terkait bisnis itu. Sehingga, Inas menegaskan Rini telah jelas melanggar UU No 28 tahun 1999 yang merupakan dasar dalam menyelenggarakan negara yang bersih.
"Ini dasar dalam menyelenggarakan negara, pemerintah yang bersih, negara yang bersih. Kalau ini saja dilanggar, gimana yang lain?" kata dia.
Ia memastikan, Komisi VI akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas polemik tersebut. Pemanggilan tersebut akan dilakukan usai masa reses dan setelah ada rapat internal di Komisi VI.
"Kalau harapan saya semua fraksi sepakat. Tapi kan kita belum tahu, yang jelas kalau Hanura, posisi Fraksi Hanura sudah jelas melihat bahwa ini ada pelanggaran dan harus disikapi oleh Komisi VI," pungkasnya.
