Hanura: Sesuai SK MenkumHAM, Wiranto Tak Ada di Struktur DPP

16 Desember 2019 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat menghadiri acara silaturahmi dengan keluarga besar Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Humas Kememko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat menghadiri acara silaturahmi dengan keluarga besar Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Humas Kememko Polhukam
ADVERTISEMENT
Partai Hanura menegaskan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto tidak masuk dalam jajaran pengurus partainya. Pasalnya, menurut Ketua DPP Hanura Benny Ramdani, di surat keputusan MenkumHAM, tidak ada jabatan dewan pembina dalam struktur kepengurusan partai.
ADVERTISEMENT
"Pak Wiranto kan tidak ada dalam struktur DPP, sebagaimana SK DPP Hanura yang dikeluarkan KumHAM. Jadi tidak ada dewan pembina. Ini penting untuk dijelaskan, jika Pak Wiranto selalu menyampaikan ke publik bahwa dirinya selaku dewan pembina (Hanura)," kata Benny di Kantor DPP Hanura, Jakpus, Senin (16/12).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui di kantornya. Foto: Ricad Saka/kumparan
Benny menjelaskan, SK MenkumHAM yang terbit pada 25 November 2019 itu sudah mengesahkan kepemimpinan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) secara hukum. Dalam struktur partai yang disetujui, Hanura hanya memiliki dewan pakar dan penasihat saja.
"Putusan Menkum HAM tanggal 25 November 2019, susunan pimpinan pusat jadi tidak ada dewan pembina. Langsung dewan penasihat kemudian masuk ke dewan kehormatan, kemudian ke DPP," jelasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Munas Hanura Mulyadi. Apalagi, menurutnya, sebagai Wantimpres, Wiranto tak diperbolehkan memiliki jabatan politik.
ADVERTISEMENT
"Posisi Pak Wiranto dulu kan katanya dewan pembina tapi ternyata bedasarkan AD/ART Munas Solo tidak ada dewan pembina dan posisi Pak Wiranto sebagai Wantimpres saya kira tidak mungkin beliau menjabat sebagai struktur partai," ucap Mulyadi.
Sebelumnya, Wiranto menuturkan tak terdapat pasal dalam UU yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatan parpol. Ia menyebut, UU hanya mengatur aturan bagi ketum yang memiliki jabatan lain.
"Yang dilarang itu dalam Undang-Undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto.