Hanura Tolak Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Bertentangan dengan UUD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Patrice Rio Capella. Foto: ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Patrice Rio Capella. Foto: ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menegaskan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan partai politik atau gabungan partai politik.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada fraksi untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

"Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bunyinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Itu undang-undang dasar yang mengatakan itu,” kata Rio usai menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Rabu (23/9).

Ia menjelaskan, fraksi merupakan perpanjangan partai politik di parlemen. Oleh karena itu, lanjut dia, fraksi tidak dapat diposisikan sebagai entitas yang menggantikan kewenangan parpol dalam pencalonan presiden.

“Mana ada fraksi bisa mengusulkan calon presiden. Fraksi itu adalah alat perpanjangan partai di parlemen,” jelasnya.

Karena itu, ia menganggap wacana dua fraksi dapat mengusung capres tidak memiliki dasar dalam ketentuan yang berlaku.

"Fraksi nggak punya hak politik (untuk mengusulkan capres). Menurut saya, ini usulan atau bisikan bisikan yang kurang cerdas,” katanya.

Rio juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

“MK memutuskan 0 persen untuk capres,” kata Rio.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pembahasan mengenai pencalonan presiden maupun sistem politik harus mengacu pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Berpolitik, bernegara ini, ada aturannya. Ada ketentuan hukumnya. Bukan semua mau apa yang diinginkan itu yang diomongkan,” ujarnya.

Rio pun meminta para elite politik lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan kepada publik. Ia menilai usulan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Jangan memperlihatkan adanya disorientasi dari para petinggi politik negeri ini. Berhentilah kita menyampaikan usulan-usulan yang tidak cerdas dan tidak masuk akal kepada publik. Berhentilah menyampaikan usulan-usulan yang membingungkan masyarakat,” kata dia.