Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Hanya 1 Daerah di Jabar yang Masih Sengketa Hasil Pilkada di MK: Kab Tasik
6 Februari 2025 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit![Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk7nsnpnknep1182dmz44y87.jpg)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada di 11 daerah di Jawa Barat. Putusan tersebut dikeluarkan lewat sidang selama dua hari, yakni pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Hasilnya, dari total 11 daerah yang terdapat sengketa perselisihan hasil pemilu, hanya 1 yang yang masih berlanjut di persidangan, yakni di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, proses sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian.
“Iya di Kabupaten Tasikmalaya lanjut sidang pembuktian,” kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (6/2).
“Sengketa itu terkait dengan syarat pencalonan, yaitu periodesasi. Oleh karenanya, MK akan mendalami hal tersebut melalui Sidang Pembuktian yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, pukul 08.00 WIB,” imbuh dia.
Adapun di 10 daerah lain yang terdapat sengketa tak ada yang berlanjut sidang, yakni:
ADVERTISEMENT
Dia bilang, perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) di wilayah-wilayah itu ada yang berkas permohonannya kembali ditarik, ada juga yang dinilai tidak dapat diterima, misalnya karena kurangnya alat bukti.
“Ada yang permohonannya ditarik dan berkas permohonannya tidak dapat diterima. Misal karena alat buktinya kurang cukup, atau setelah berembuk dengan tim paslonnya memang menyatakan tidak melanjutkan, atau ada alasan lain. Yang lebih tahu persis adalah para pemohon,” bebernya.
Dengan begitu, kata Ahmad, dari total 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 26 daerah telah melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Adapun terkait waktu pelantikan mereka, dia bilang itu berada di domain pusat.
“Jadi, 26 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan penetapan paslon terpilih. Kecuali KPU Kabupaten Tasikmalaya yang masih lanjut sidangnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT