Hanya 16 Hari Rachmat Yasin Bebas dari Jerat Hukum KPK

25 Juni 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di luar pintu masuk Lapas Sukamiskin. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di luar pintu masuk Lapas Sukamiskin. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Keluar dari pintu berwarna merah, Rachmat Yasin tak langsung menuju keluarganya. Ia memilih untuk sujud syukur terlebih dulu. Kurang lebih lima menit dia sujud lalu akhirnya menemui keluarganya.
ADVERTISEMENT
Hari itu, Rabu 8 Mei 2019, eks Bupati Bogor itu akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin. Ia menghirup udara bebas dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah kurang lebih 5 tahun ditahan karena korupsi.
Namun, selang 16 hari kemudian ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menjerat Rachmat Yasin dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. "RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/6).
Kasus Lama
Rachmat Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2014. Ia diduga terlibat kasus suap. Tak lama setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Pada November 2014, Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Rachmat dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 3 miliar.
Yasin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor dengan meminta uang kepada bos PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar hutan seluas 2.754 hektare.
Kasus Baru
Kini, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Kasusnya berbeda dari kasus sebelumnya.
Dalam kasus yang pertama, KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua.
ADVERTISEMENT
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Febri.
Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih.
Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan. Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tanah itu diduga terkait dengan perizinan Pondok Pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari seorang pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Pengusaha itu juga tercatat pernah jadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tahun 2013.
Uang muka pembelian mobil Vellfire itu dibayarkan oleh Rachmat Yasin sebesar Rp 250 juta. Namun, cicilan mobil itu dibayarkan oleh pengusaha tersebut, yakni sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.