Hanya 60 Jam Habib Bahar Bebas dari Penjara

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham

Habib Bahar bin Smith harus kembali mendekam di penjara. Asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepadanya dicabut karena ada pelanggaran yang dilakukan.

Bebasnya Habib Bahar terbilang singkat. Hanya sekitar 60 jam atau 2,5 hari.

embed from external kumparan

Habib Bahar bebas karena ia menjadi salah satu napi penerima program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara. Ia bebas pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB.

"Yang bersangkutan mulai menjalankan Asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis Yanuar

Namun, Kemenkumham mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar. Ia dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Salah satunya ialah memberikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar ketentuan soal Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Sebab, ia telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya.

"Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ungkap Reynhard.

Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi. Foto: Dok. Kemenkumham

Habib Bahar kemudian dijemput oleh tim gabungan pada Selasa dini hari. Ia pun dibawa kembali ke lapas dan tiba pada pukul 03.15 WIB.

Namun, ia tak dibawa kembali ke Lapas Cibinong, tempat ia ditahan sebelumnya. Ia ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard.

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dimasukan ke penjara. Foto: Dok. Kemenkumham

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," imbuhnya.

Habib Bahar ialah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya itu.

Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona. Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya. Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona