Hanya Betty, Komisioner KPU, yang Tak Disanksi DKPP Soal Private Jet, Kenapa?
·waktu baca 3 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) imbas penyewaan pesawat jet pribadi (private jet) pada Pemilu 2024.
Sanksi itu dibacakan dalam sidang etik DKPP dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025, Selasa (21/10).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, melalui kuasa hukumnya Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu 2, Idham Holik. Teradu 3, Yulianto Sudrajat. Teradu 4, Parsadaan Harahap. Teradu 5, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
Betty Idroos Tolak Pakai Jet, Tak Disanksi
Namun, satu anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, dinilai DKPP tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga aduan terhadap dirinya tidak diterima.
Sebab Betty menolak menggunakan private jet saat Pemilu 2024.
Penggunaan Jet Pribadi Tak Sesuai Alasan Teknis
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menggunakan fasilitas mewah berupa jet pribadi.
“Dalih teradu satu bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima,” kata Anggota DKPP Dewi Ratna Petalolo membacakan pertimbangan majelis.
Ratna menyebut, penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan alasan KPU yang menyebut untuk mendistribusikan logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tuturnya.
Anggota DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan, penggunaan private jet oleh KPU bahkan berlangsung hingga setelah masa Pemilu 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, para pengadu berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya, karena private jet digunakan setelah jadwal distribusi logistik berakhir. Bahkan private jet terakhir kali digunakan sampai dengan tanggal 9 Maret 2024,” ujar Dewa.
Sebelumnya, KPU menanggapi polemik penggunaan private jet tersebut.
Mereka menegaskan penggunaan jet bukan bentuk gaya hidup mewah, melainkan kebutuhan teknis untuk mempercepat distribusi logistik ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dalam waktu terbatas.
Namun, dalam putusan DKPP, alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan fakta perjalanan dan jadwal distribusi logistik yang telah berakhir saat jet digunakan.
