Hanya Istri dan Anak yang Bisa Jenguk, Imam Nahrawi Protes ke KPK

14 November 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Imam Nahrawi melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, memprotes KPK lantaran keluarga besar Imam tak bisa mengunjungi kliennya di penjara. Padahal, kata Wa Ode, kunjungan tahanan merupakan hak keluarga dan Imam.
ADVERTISEMENT
"Jelas dalam Pasal 61 KUHAP, salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi, baik itu urusan kekeluargaan atau urusan yang lain. Tapi sampai saat ini surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," kata Wa Ode di gedung KPK, Kamis (14/11).
Wa Ode menuding KPK menghalangi keluarga Imam untuk bisa membesuk lantaran kliennya mengajukan praperadilan.
Imam memang menggugat praperadilan dengan petitum penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Namun, hakim menolak dan memutuskan penetapan tersangka Imam telah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Dari lawyer kami, beberapa hari yang lalu, alasannya karena praperadilan. Jadi kalau dari alasan itu, kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga, ya, dari KPK kepada klien kami, karena kemarin mengajukan praperadilan, karena itu adalah hak juga daripada tersangka," ujar Wa Ode.
Kuasa Hukum Imam Nahwari, Wa Ode Nur Zainab, sambangi KPK, Jakarta, pada Kamis (14/11). Foto: M. Lutfan D/kumparan
Meski begitu, Wa Ode mengakui istri dan anak Imam diperbolehkan KPK menjenguk. Namun, tidak dengan keluarga besar Imam lainnya. Hal ini, kata dia, melanggar hak-hak tersangka.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang, sih, memberikan hak kepada tersangka, kepada terdakwa, untuk dikunjungi keluarganya. Sampai saat ini itu belum dikabulkan hanya istri dan anak-anak, ini yang kami rasakan luar biasa," ungkapnya.
Selain soal kunjungan, kuasa hukum juga mempermasalahkan fasilitas kesehatan Imam. Menurut Wa Ode, sebelum masuk ke rutan, Imam sudah memiliki masalah kesehatan di bagian tulang belakang.
Wa Ode menyebut, Imam telah menjalani fisioterapi di RSPAD, dan hasil laboratoriumnya juga sudah keluar. Menurutnya, Imam nyaman untuk berobat di sana, sehingga keluarga meminta agar Imam tetap bisa berobat di RSPAD.
"Terkait hak kita memilih tempat berobat, pelayanan kesehatan mana yang kita kehendaki itu jelas KPK sudah menentukan 3 rumah sakit ada RSPAD, RS Polri, dan RSCM. Yang kami mohonkan ini RSPAD masih dalam lingkup RS yang ada di KPK terhadap tahanan-tahanan KPK," kata dia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tapi sampai saat ini tidak diberikan. Kami merasa ketika beliau mengajukan gugatan praperadilan ini sebagai sumber malapetaka bagi dirinya seolah-olah KPK ini dendam kesumat kepada beliau jadi kami dalam hal ini ingin menuntut hak klien kami sesuai dengan undang-undang," tutup anggota DPR RI Fraksi PAN ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Imam diduga menerima suap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain itu, Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26,5 miliar.