Harapan Hakim Konstitusi Bila UU MK Direvisi

2 Januari 2025 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang bakal dibahas pada keanggotaan DPR RI periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI 2019-2024 memutuskan menunda pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hakim Enny berharap, revisi UU MK tersebut nantinya dapat menegakkan independensi MK dan kekuasaan kehakiman.
"Saya berharap dengan Pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya," ujar Hakim Enny kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia pun menekankan dirinya tidak bisa memberikan masukan kepada DPR terkait revisi UU MK tersebut. Namun, lanjut dia, masukan itu bisa diberikan jika nantinya ada permintaan dari DPR.
"Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari Pembentuk Undang-Undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami juga tidak bisa melakukan hal yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Pembentukan Undang-Undang," jelasnya.

Revisi UU MK Dilakukan Diam-Diam

Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tingkat I sempat diwarnai polemik. Sebab, pengesahan tingkat 1 RUU MK ini juga dilakukan secara diam-diam saat masa reses 13 Mei 2024 lalu.
Saat itu, rapat dihadiri oleh segelintir anggota Komisi III dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, rapat juga dilakukan secara tertutup.
Dengan kesepakatan antara dua belah pihak untuk meng-carry over RUU ini, maka periode selanjutnya tidak perlu membahas dari awal revisi ini.
Beberapa pasal di dalam RUU MK ini menjadi sorotan. Salah satu di antaranya adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan masa jabatan dan masa pensiun hakim.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyoroti soal revisi UU MK itu. Saat menjabat Menkopolhukam, ia sempat menolak pembahasan revisi UU MK tersebut.
Menurutnya, isi dalam revisi UU MK tersebut justru menjadi ancaman bagi independensi MK. Namun, usai dia diganti oleh Hadi Tjahjanto, revisi kemudian berlanjut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul itu justru merugikan bagi sejumlah hakim MK. Salah satunya yang terancam adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sebaliknya, revisi UU MK itu menguntungkan bagi Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya.
Selain Saldi Isra, ada dua hakim lainnya juga yang disebut ikut terancam. Mereka adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.