Harapan Jokowi Usai Terbentuknya Komisi Disabilitas Nasional

3 Desember 2020 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10). Foto: Biro Pers Setpres/handout ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10). Foto: Biro Pers Setpres/handout ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperhatikan kelompok disabilitas di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya Komisi Nasional Disabilitas, Jokowi memastikan pemerintah akan terus memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan dengan fasilitas terbaik.
"Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas," kata Jokowi dalam acara puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 secara virtual, Kamis (3/12).
"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," tambahnya.
Sejumlah tunanetra dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia saat tiba di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Komisi Nasional Disabilitas dibentuk Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Komisi ini memiliki peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga nonstruktural, yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung.
Dengan adanya keterlibatan penyandang disabilitas, Jokowi berharap mereka bisa terlibat menjalankan program-program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, juga dibutuhkan sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional.
ADVERTISEMENT
"Libatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen secara rencana aksi dan rencana aksi daerah. Dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya pada para penyandang disabilitas," ungkap Jokowi.
Dalam Pasal 4 Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, disebutkan komisi ini memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Warga penyandang disabilitas naik bus khusus penyandang disabilitas di Lapangan Cilibende, Kelurahan Babakan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Kemudian dalam pasal 5 dijelaskan fungsi dalam Komisi Nasional Disabilitas, yaitu:
a. Penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
d. Pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
ADVERTISEMENT