Harapan Laras Faizati: Tak Ada Lagi Hak Berpendapat & Hak Wanita Dikriminalisasi
ยทwaktu baca 2 menit

Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, berharap tak ada lagi hak berpendapat masyarakat yang dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Laras juga berharap kasus serupa seperti yang menjeratnya tak lagi menimpa wanita lainnya. Ia pun ingin agar dibebaskan dari kasus dugaan penghasutan demo itu.
"Harapannya bebas dan juga kasus ini menjadi refleksi di negara ini agar tidak ada lagi hak berpendapat dan hak wanita yang dikriminalisasi," kata Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Belakangan, Laras juga mendapat dukungan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang meminta Laras dibebaskan.
Laras berharap, sejumlah aktivis yang sempat ditangkap dalam serangkaian demo di akhir Agustus lalu turut dibebaskan.
"Terima kasih banyak, semoga bukan cuma saya yang dibebasin, tapi semua tawanan juga. dan memang seharusnya juga suara kami tidak dikriminalisasi," ucapnya.
Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang dinilai memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.
Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Laras masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
