Harga BBM Naik, Pemkot Depok Resmi Naikkan Tarif Angkot

11 September 2022 10:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angkot berAC di Depok Foto: Eka Nurjanah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Angkot berAC di Depok Foto: Eka Nurjanah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada 8 September 2022 secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Minggu (11/9) dikutip dari Antara.
Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT