Harga Opini WTP Kemendes: Rp 240 Juta

27 Mei 2017 17:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Kemendesa PDTT (Foto: Dok. matrix9367 via Google Maps)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemendesa PDTT (Foto: Dok. matrix9367 via Google Maps)
KPK menetapkan dua orang auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dan Irjen Kemendes Sugito dan bawahannya sebagai tersangka penerima suap dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Uang Rp 240 juta diterima agar keduanya memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang perlu kami sampaikan setelah melakukan pengecekan, KPK melakukan OTT pada Jumat 26 mei 2017 di dua lokasi, yaitu kantor BPK RI dan kedua di kantor Kemendes. Dalam operasi tersebut diamankan 7 orang,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Agus menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap Rochmadi dan Ali Sadli, KPK menemukan sejumlah uang. Uang tersebut adalah uang suap dari Kemendes untuk ‘membeli’ opini WTP.
“Pukul 15.00 WIB sore tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jl Gatot Subroto, di sana diamankan 6 orang, yakni ALS auditor, RS eselon 1, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 di Kemendes, 1 orang satpam,” jelas Agus.
ADVERTISEMENT
“Di ruangan ALS ditemukan uang Rp 40 juta yang diduga bagian komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya sudah diserahkan Rp 200 juta,” tegasnya.
Selain Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, KPK juga menetapkan Irjen Kemdes Sugito dan bawahannya JDP sebagai tersangka. Sugito dijadikan tersangka pemberi suap terhadap dua auditor BPK untuk membeli opini WTP.