Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan bila akan membeli aset berupa tanah atau bangunan. Termasuk memastikan harga serta kondisi yang disepakati sesuai dengan yang tertera di Akta Jual Beli.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana bila kondisi tanah dan harga transaksi tanah yang disepakati tidak sesuai dengan yang tertera di Akta Jual Beli (AJB) Tanah dan Bangunan?
Apakah ada sanksi hukum bagi pihak penjual? Lalu, bagaimana solusinya?
Berikut jawaban Nia Sita Mahesa, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika :
Pada umumnya sebelum melakukan jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) melalui Notaris/PPAT pastinya akan melakukan beberapa tahapan-tahapan antara lain:
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, apakah semua tahapan di atas telah dilalui?
Jika ya, maka kesalahan/kealfaan, paksaan, bahkan penipuan terletak pada Notaris/PPAT yang memberikan keterangan data yang tidak benar pada Akta Jual Beli. Akan tetapi, apabila belum melakukan pengecekan data ke BPN sesuai SHM yang dimiliki, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.
Apabila dikemudian hari terdapat tahapan-tahapan dalam pembuatan AJB tidak sesuai dengan prosedur, maka secara hukum AJB tersebut cacat hukum. Artinya, AJB tersebut dapat dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Akibat hukum dari ketujuh konstruksi pembuatan AJB Jual Beli Tanah dan Bangunan antara lain:
Dengan demikian, dalam kasus ini, apabila pembuatan AJB tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya melanggar Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT dan Kode Etik PPAT karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam Akta.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dapat dikenakan berupa:
PPAT yang terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Kemudian apabila PPAT terbukti melakukan pengisian blanko akta tidak dilakukan sesuai dengan kejadian status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen menurut ketentuan peraturan perundang-undangan maka kepala kantor wilayah BPN akan memberhentikan sementara paling lama 1 tahun.
Sanksi berdasarkan Kode Etik PPAT Pasal 6 ayat (1) antara lain:
Penjatuhan sanksi bagi PPAT oleh Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat Ikatan PPAT yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan kewenangan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut apabila terbukti cacat hukum atau tidak dipenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya suatu perjanjian dan sekaligus menuntut ganti rugi Pasal 1365 KUHPerdata.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika