Harga Tiket Pesawat Naik karena Avtur, Menhub Diminta Tunda Kenaikan Airport Tax

14 Juli 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Harga tiket pesawat meroket akibat lonjakan harga avtur. Kondisi ini dianggap semakin parah dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara yang ditanggung penumpang.
ADVERTISEMENT
Menurut pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie, kebijakan ini tentu memperberat penumpang pesawat. Apalagi, kata dia, pihak operator bandara tak mengumumkan secara transparan soal kenaikan tarif ini.
"Di saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/Passenger Service Charge/Airport Tax yang cukup signifikan," jelas Alvin.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurutnya, kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata eks anggota DPR ini.
Alvin kemudian memberikan sejumlah data terkait kenaikan tarif airport tax di 18 bandara, baik untuk penerbangan domestik dan internasional.
ADVERTISEMENT
Ke-18 bandara tersebut adalah:

Naik 41 Persen

Menurut data yang dikantongi Alvin, tarif PJP2U Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (CGK) naik hingga 41% untuk penerbangan domestik dari Rp 85 ribu menjadi Rp 119 ribu, sementara internasional naik 18% (Rp 150 ribu menjadi Rp 117 ribu).
ADVERTISEMENT
Kenaikan airport tax di Terminal 2 Bandara Seokarno-Hatta ini berlaku mulai 1 Agustus mendatang bersama Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu (KNO), hingga Bandara Radin Inten II Lampung (TKG).
Sementara itu, ada Bandara El Tari Kupang (KOE) dan Bandara Pattimura Ambon (AMQ) yang sudah diberlakukan kenaikan tarif PJP2U pada 24 Juni lalu. Data terkait kenaikan tarif PJP2U di sejumlah bandara bisa disimak pada tabel di bawah ini:
Kenaikan tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Atas kenaikan ini, Alvin meminta Menhub Budi Karya Sumadi menunda kenaikan tarif PJP2U dan menginstruksikan pihak operator bandara mengumumkan kenaikan tarif PJP2U 1 bulan sebelumnya.
"Saya selaku Ketua APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," harap Alvin.
ADVERTISEMENT
kumparan berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kemenhub dan Angkasa Pura (AP) sebagai pengelola bandara terkait hal ini, tapi belum mendapat respons.
Sementara dilihat pada situs resmi AP1, ap1.co.id, memang tertera airport tax atau Passenger Service Charge di sejumlah bandara mengalami kenaikan.
Daftar airport tax di sejumlah bandara di bawah operasional AP1. Foto: AP1.co.id

Airport Tax Sempat Ditanggung Pemerintah

PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara sempat disubsidi oleh Kemenhub pada akhir 2020 lalu. Pembebasan pajak penumpang ini bagian dari stimulus subsidi penerbangan tarif PJP2U yang diberikan pemerintah ke pengelola bandara di masa pandemi untuk menaikkan jumlah penumpang.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/5/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Subsidi berlangsung mulai 23 Oktober hingga akhir Desember 2020. Namun saat itu, Alvin merasa upaya ini tak terlalu mendorong gairah penumpang menggunakan pesawat terutama penumpang yang hendak berwisata.
ADVERTISEMENT
Sejak pandemi, penerbangan domestik banyak diisi oleh penumpang untuk kepentingan dinas dan bisnis.
"Mungkin tapi belum cukup besar sebab biaya PJP2U itu sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu buat penerbangan domestik. Apakah selisih ini cukup bikin alasan 'ayo besok kita naik pesawat?' saya enggak yakin," kata Alvin pada 25 Oktober 2020.