Hari Buruh, Masih Ada 33 Perusahaan di Yogya yang Belum Bayar THR

1 Mei 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Disnakertrans DIY mencatat ada 33 perusahaan di provinsi ini yang belum membayar THR. Bayang-bayang sanksi menanti puluhan perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan hingga 1 Mei ini total ada 101 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 68 perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR.
"Aduan yang dalam proses atau belum memberikan THR 33 Perusahaan," kata Aria kepada wartawan, Senin (1/5).
Saat ini Disnakertrans DIY terus berupaya mendorong 33 perusahaan tersebut agar segera memberikan THR.
"Untuk yang 33 perusahaan, Disnakertrans DIY akan terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan atau penegakan hukum termasuk pengenaan denda," tegasnya.
Dijelaskan Aria, sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain denda, sanksi lain seperti administratif bisa diberikan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY), Irsyad Ade Irawan, meminta Disnakertrans DIY bertindak tegas.
"Yang terlambat memberikan THR dia (perusahaan) harus membayar denda," ujar Irsyad.
Perusahaan harus diberi tenggat waktu. Jika masih ngeyel maka diberikan sanksi yang lebih tegas dari pembekuan hingga penutupan perusahaan.
"Serikat buruh Yogya siap mengawal," ujarnya.