Hari Ini 26 Titik di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) di 26 ruas titik jalan -- sebelumnya 13 ruas jalan -- mulai 6 Juni 2022.

Ganjil genap berlaku pada hari kerja pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan penerapan ganjil-genap ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap sebagaimana yang pernah berlaku sebelum pandemi COVID-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini baru ada 12 titik terpasang kamera ETLE. Sedangkan 14 titik masih belum terpasang kamera ETLE.

"Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," kata Sambodo.

Sementara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap merupakan keputusan yang tepat untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan di Jakarta.

Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berikut 26 titik penerapan ganjil-genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

  26. Jalan Gunung Sahari