Hari Ini Batas Terakhir Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RIDO Jadi Daftar?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran pengajuan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024. Hari ini, Rabu (11/12), merupakan batas waktu terakhir untuk pengajuan gugatan untuk hasil Pilkada Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

"Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Diketahui, KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12). Artinya, perhitungan tiga hari kerja jatuh pada hari ini.

Rencananya Paslon Pilgub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilgub Jakarta ke MK. Pada Senin malam, Tim Hukum RIDO sudah datang ke MK untuk berkonsultasi.

"Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," perwakilan Tim Hukum RIDO, Faizal Hafied, usai konsultasi di MK, Senin (9/12).

Nantinya, setelah permohonan didaftarkan dan dianggap kurang lengkap, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaikinya.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutus perkara sengketa Pilkada tersebut sejak diterimanya permohonan.

Putusan yang dijatuhkan MK bersifat final dan mengikat. KPU Jakarta wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Dari hasil rekapitulasi KPU Jakarta, Pilkada Jakarta dimenangkan oleh Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dengan 2,1 juta suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1,7 juta suara, dan Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459 ribu suara.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan visi misi saat mengikuti debat ketiga Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tim hukum Paslon nomor urut 1, RK-Suswono, akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berhubungan dengan temuan Tim RIDO terkait hasil perhitungan suara KPU Jakarta yang dianggap tidak sah lantaran adanya dugaan kecurangan di TPS Pinang Ranti. Termasuk penyebaran formulir C6 yang tidak merata.

Juru Bicara Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bernardus Djonoputro menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12). Saat ini, sejumlah dokumen bermuatan materi tengah disiapkan.

“Kami masih terus menyiapkan materi untuk disampaikan ke MK,” kata Bernadus ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Meskipun begitu, belum ada informasi lebih jauh mengenai waktu pasti Tim RIDO akan hadir ke MK.