Hari Ini Giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Pembunuhan Yosua

14 Februari 2023 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Sidang penentu nasib Kuat dan Ricky ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (14/2), pukul 09.30 WIB.
"Agenda sidang untuk putusan," begitu jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, berharap kliennya divonis bebas. Sebab, klaimnya, Kuat tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa, yakni Pasal 340 KUHP.
"Iya [berharap bebas] sebagaimana isi pleidoi KM [Kuat Ma'ruf]," kata Irwan saat dihubungi.
"Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif sesuai fakta persidangan. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya (terkait Pasal 340) dalam peristiwa di Duren Tiga," imbuhnya.
Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Senada harapan Kuat, Ricky lewat kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan hati nurani. Berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
ADVERTISEMENT
"Harapannya, tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," kata Zena pada keterangan berbeda.
Sebagai kuasa hukum, Zena menguatkan kliennya menghadapi vonis. Terlebih setelah mendengar pertimbangan hakim pada putusan Sambo dan Putri pada sidang sebelumya.
"Tentunya setelah mendengar pertimbangan hakim di sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati , kami menguatkan keluarga Ricky Rizal maupun Ricky Rizal sendiri," imbuhnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Sebelumnya, Sambo dan Putri telah dijatuhi vonis. Sambo pidana mati dan Putri 20 tahun penjara. Vonis ini di atas dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo hukum seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah. Melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Tuntutan jaksa terhadap Kuat dan Ricky dalam perkara ini, sama dengan yang dijatuhkan kepada Putri yakni 8 tahun.
Lalu, apakah vonis hakim akan lebih tinggi dari 8 tahun itu atau malah di bawah angka itu? Patut ditunggu.