Hari Ini, Haris Azhar dan Fatiah Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus ‘Lord Luhut’
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kami akan memutus perkara ini pada tanggal 8 Januari 2024," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pada sidang pembacaan duplik Desember 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam tayangan tersebut, di salah satu partnya, Haris dan Fatiah mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Keduanya juga didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik dengan tayangan tersebut. Padahal, diduga hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 lembaga riset.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini keduanya terbukti melakukan pidana. Haris Azhar dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Adapun Fatiah dituntut 3,5 bui.
Keduanya dinilai jaksa terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.