Hari Ini, Jokowi Akan Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4

28 Februari 2024 7:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Graha Utama Akademi Militer di Magelang, 29 Januari 2024. Foto: Dok. kemhanri
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Graha Utama Akademi Militer di Magelang, 29 Januari 2024. Foto: Dok. kemhanri
ADVERTISEMENT
Prabowo Subianto akan dianugerahi kenaikan pangkat kehormatan (HOR) atau istimewa dari Presiden Jokowi pada hari ini, Rabu (28/2). Penganugerahan tersebuut akan dilakukan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap.
ADVERTISEMENT
Menurut Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, keputusan tersebut mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil kemarin.
Menurut Dahnil pemberian kenaikan pangkat ini diputuskan oleh Mabes TNI yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
Pangkat seperti ini juga sudah pernah diberikan kepada beberapa orang. Seperti kepada Susilo Bambang Yudhyono, Luhut Binsar Panjaitan hingga Hendropriyono.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ucap Dahnil.
Dinamika Penganugerahan Pangkat
ADVERTISEMENT
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai penganugerahan pangkat istimewa terhadap Prabowo ini sudah sesuai UU. Bahkan menurutnya, seharusnya diberikan dua tahun lalu.
Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Sementara kritik juga bermunculan terkait rencana pemberian kenaikan pangkat tersebut. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, pemberian itu adalah suatu hal yang salah.
"Rencana Presiden Jokowi yang akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah. Gelar jenderal kehormatan tidak pantas diberikan kepada Prabowo Subianto mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang buruk dalam karier militer," kata Gufron.
Berita pemecatan Prabowo Subianto dari militer. Foto: Dok. Istimewa
Ia menilai, pemberian gelar tersebut bernilai politis dan merupakan bagian dari transaksi politik elektoral kepada Prabowo. Gufron mengkritik bahwa pemberian gelar kehormatan itu juga justru mempermalukan dan merusak marwah TNI.
ADVERTISEMENT
"Jelas-jelas menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu," ucapnya.
Di sisi lain, dalam karier militer, Prabowo berstatus diberhentikan dari militer. Menhankam/Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto, mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.