Hari Ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan

9 Januari 2023 7:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/1). Kali ini, giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadwal sidang, Senin 9 Januari 2023. Agenda: pemeriksaan terdakwa," demikian dikutip dari jadwal persidangan di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Keduanya memasuki tahap pemeriksaan terdakwa setelah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Kuat menghadirkan ahli pidana, Ricky juga memakai dua kali persidangan untuk menghadirkan ahli meringankan.
Hakim yang akan menilai kesaksian dari saksi maupun ahli yang dihadirkan tersebut dalam kaitannya dengan kasus ini.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Kuat dan Ricky merupakan terdakwa pembunuh Brigadir Yosua. Keduanya didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.
Mereka disebut melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
ADVERTISEMENT