Hari Ini, MK Gelar 11 Sidang Gugatan UU TNI

9 Mei 2025 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk 11 gugatan terkait dengan UU TNI yang baru direvisi pada hari ini Jumat (9/5). Gugatan dimohonkan oleh berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Permohonan gugatan ini tidak hanya terkait uji materiil terkait isi dari UU tersebut. Ada juga yang mengajukan uji formil terkait dengan proses pembentukan UU. Bahkan, ada permohonan yang menguji keduanya, baik formil maupun materiil.
Sidang sudah mulai digelar pada pukul 09.00 WIB. Dibagi dalam 3 panel majelis hakim yang masing-masing berisi 3 Hakim Konstitusi.
Agenda sidang pada hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan alias sidang perdana. Berikut nomor perkara permohonan UU TNI:
Salah satu permohonan diajukan oleh tujuh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Mereka mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.
Salah satu pemohon, Kelvin Oktariano, menyebut permohonan tersebut juga mempermasalahkan proses Revisi UU TNI yang dikebut pembahasannya meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam permohonan itu, para mahasiswa itu meminta MK untuk membatalkan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Mabes TNI menghormatinya.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (25/3).