Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (30/7) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terakhir untuk agenda pemeriksaan saksi dan ahli, gugatan Pileg 2019. Usai sidang pemeriksaan saksi dan ahli, MK akan melanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
ADVERTISEMENT
“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan di rapat permusyawaratan hakim bagaimana hasilnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Di dalam RPH, hakim kemudian akan mendiskusikan bersama untuk memutus nasib perkara yang telah disidangkan. Dari jadwal yang dirilis MK, RPH mulai digelar pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.
Anwar kemudian meminta agar seluruh pihak meunggu pemberitahuan dari kepanitraan soal jadwal sidang putusan dari seluruh perkara yang disidangkan.
“Para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari mahkamah melalui kepaniteraan mengenai kapan sidang pembacaan putusan atau pembacaan putusan,” jelas dia.
Jika dilihat dari jadwal yang dirilis MK, setelah RPH, sidang putusan untuk perkara Pileg rencananya akan digelar pada 6-9 Agustus 2019. Tanggal 9 Agustus merupakan tanggal maksimal putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Namun, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan mungkin saja bisa dipercepat dari jadwal yang dirilis MK jika melihat jumlah perkara yang akan dirampingkan. Menurutnya, sidangnya nanti bisa berjalan selama 4 hari.
"Bisa jadi lebih cepat (pembacaan putusan), makanya kita mengagendakan sejak awal itu tanggal 6-9 Agustus, dengan asumsi sidang kemarin kan 4 hari itu pembagiannya," jelas Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).