Hari ke-2 Perluasan Ganjil Genap, Macet di Fatmawati Berkurang 40%

10 September 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengawasan dan penindakan sistem ganjil genap di Fatmawati. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengawasan dan penindakan sistem ganjil genap di Fatmawati. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberlakuan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta memasuki hari kedua. Meski sosialisasi gencar dilakukan oleh petugas Dishub dan kepolisian sejak sebulan yang lalu, namun masih banyak kendaraan yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terlihat di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. Tercatat ada 30 pelanggar yang ditilang polisi di waktu pemberlakuan ganjil-genap, dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Kanit Tindak Satwil Lantas Polres Jakarta Selatan, Ipda Deni Setia mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan jumlah pelanggaran hari pertama kemarin.
“Kalau kemarin itu sampai jam 10 kita masih dapat 70 pelanggar. Kalau hari ini separuhnya. Alhamdulillah kalau hari ini sampai jam 10 penurunan itu ada, yang kita tindak kurang lebih sekitar 30 kendaraan,” ungkap Deni di lokasi, Selasa (10/9).
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Deni mengatakan, para pengemudi yang melanggar itu kebanyakan mengaku tidak mengetahui informasi soal perluasan ganjil-genap. Namun, menurut Deni, hal itu hanya alasan saja sebab sosialisasi dirasa sudah sangat gencar dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Udah pada tahu, tapi masih banyak juga orang yang melanggar pura-pura tidak tahu padahal sosialisasi sudah lama,” ujarnya.
“Ada yang ngelawan juga, ternyata setelah kita periksa surat-surat bahkan sampai SIM-nya nya tidak ada,” tambahnya.
Namun di luar itu, Deni menilai, perluasan ganjil-genap efektif menurunkan tingkat kepadatan kendaraan, khususnya di Jalan Fatmawati. Katanya, kemacetan itu turun hingga 40 persen.
“Ya, mungkin 30-40 persen, karena masyarakat sendiri bilang, ‘Pak, enak jalannya longgar’ katanya,” ujar Deni.
Sebagai informasi, Jalur Fatmawati adalah satu dari sekian ruas lain di Jakarta yang terkena perluasan gage. Masih ada 24 jalur lainnya yang juga terkena aturan gage.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap:
ADVERTISEMENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
ADVERTISEMENT
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari