Hari ke-3 Wajib Bawa STRP, Penumpang KRL Keluhkan Antrean dan Pengecekan Ulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Antrean hari ketiga wajib STRP di stasiun. Foto: Twitter/Mrtomay
zoom-in-whitePerbesar
Antrean hari ketiga wajib STRP di stasiun. Foto: Twitter/Mrtomay

Memasuki hari ketiga penerapan wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di stasiun kereta, terlihat masih terjadi antrean panjang di pintu masuk.

STRP menjadi syarat jalan para pekerja sektor kritikal dan esensial yang hendak berangkat kerja dengan kereta selama PPKM darurat di Jakarta.

Dari laporan akun resmi Twitter KAI Commuter Line, terpantau flow penumpang di Stasiun Bogor ramai. Situasi ini kemudian dikeluhkan oleh akun @isriyadhi karena antrean panjang.

X post embed

Keluhan pengecekan STRP hari ketiga juga disampaikan akun @kucingkumisitem karena harus melakukan pengecekan ulang meski STRP sudah dicap di hari sebelumnya.

Menurutnya pengecekan ulang membuat para penumpang telat ke tempat tujuan. "Masa udah dicap harus dicek lagi? Ampas banget bikin telat aja, enggak jelas banget bikin aturan," tulisnya.

Dari pantauannya, terlihat antrean terjadi di pintu masuk stasiun. Namun dia tak merinci di stasiun mana.

X post embed

Sedangkan akun @MRtomay menyampaikan keluhannya karena harus antre pengecekan STRP.

Terlihat antrean terjadi di pintu masuk stasiun yang tak dijelaskan di stasiun mana.

"Yang jadi pertanyaan tiap hari di cap ulangnya?" tulisnya dalam salah satu reply akun Commuter Line.

X post embed

Keluhan juga disampaikan akun @rtrsrk yang kesal karena harus antre panjang untuk pengecekan STRP.

X post embed

Dari laporan akun resmi KAI, stasiun Depok juga terpantau ramai pukul 06.05 WIB. Flow penumpang di Stasiun Citayam juga dilaporkan ramai.

Sebelumnya, mulai (12/7) pengguna TransJakarta, MRT, dan LRT wajib membawa STRP.

Berikut syarat utama penumpang sektor esensial dan kritikal:

  • Surat tanda registrasi pekerja (STRP)

  • Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

  • Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.