Hari Kesaktian Pancasila, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

30 September 2022 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helikopter TNI/Polri melakukan terbang formasi dengan membawa Bendera Merah Putih di langit kawasan Monas saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada perayaan HUT ke-77 RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Helikopter TNI/Polri melakukan terbang formasi dengan membawa Bendera Merah Putih di langit kawasan Monas saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada perayaan HUT ke-77 RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menerbitkan surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022. Surat itu diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 17 September 2022.
ADVERTISEMENT
Surat itu terkait pedoman penyelenggaraan 'Hari Kesaktian Pancasila'.
Dalam pedoman itu, kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut dikutip, Kamis (29/9).
Sementara di poin keempat tertulis, kepala daerah/forkopimda dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti upacara peringatan Kesakitan Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
ADVERTISEMENT
Adapun tema upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila tahun ini yakni “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
Bendera setengah tiang di DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut, surat ini tembusan dari Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Lembaga Non-Struktural, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia serta Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.