Hari Pertama Percobaan Razia Uji Emisi di Jakarta: 104 Kendaraan Tidak Lolos

25 Agustus 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya melaksanakan percobaan razia uji emisi di beberapa titik di Jakarta hari ini, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan ada ratusan kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut.
"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep lewat keterangannya.
Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ratusan kendaraan yang terjaring razia kemudian dilakukan pengecekan. Hasilnya, ada lebih dari seratus kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 104 unit," bebernya.
Adapun lokasi yang menjadi titik razia hari ini sebagai berikut.
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Razia ini digelar dalam rangka mengurangi polusi yang terjadi di Jakarta. Uji coba lebih dulu dilakukan selama sepekan. Terhadap para pelanggar yang terjaring selama masa percobaan hanya diberikan teguran.
ADVERTISEMENT
Sanksi denda akan berlaku resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.