Hari Pertama Percobaan Razia Uji Emisi di Jakarta: 104 Kendaraan Tidak Lolos

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya melaksanakan percobaan razia uji emisi di beberapa titik di Jakarta hari ini, Jumat (25/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan ada ratusan kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut.

"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep lewat keterangannya.

Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ratusan kendaraan yang terjaring razia kemudian dilakukan pengecekan. Hasilnya, ada lebih dari seratus kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 104 unit," bebernya.

Adapun lokasi yang menjadi titik razia hari ini sebagai berikut.

  • Jl. Perintis Kemerdekaan (Depan Hotel Dariza)

  • Depan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat

  • Jl. Asia Afrika, Jakarta Pusat

  • Jl. Pemuda, Jakarta Timur

  • Depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan

  • Jl. RE Martadinata, Jakarta Utara

Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Razia ini digelar dalam rangka mengurangi polusi yang terjadi di Jakarta. Uji coba lebih dulu dilakukan selama sepekan. Terhadap para pelanggar yang terjaring selama masa percobaan hanya diberikan teguran.

Sanksi denda akan berlaku resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.