Hari Pertama WFH ASN di Jakarta, Lalu Lintas Padat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi ruas TB Simatupang padat, pada hari pertama pemberlakuan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4). Foto: X/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Situasi ruas TB Simatupang padat, pada hari pertama pemberlakuan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4). Foto: X/ @TMCPoldaMetro

Hari ini, Jumat (10/4) adalah hari pertama pemberlakuan skema kerja Work From Home (WFH) untuk para ASN Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini telah diteken Pram, lewat SE Nomor 3/SE/2026, Tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

X post embed

Namun, berdasar pantauan Polda Metro Jaya, situasi di sejumlah ruas jalan masih padat. Salah satunya di ruas TB Simatupang, hingga Johar Baru.

" Pukul 06.23 WIB, Satlantas Jakarta Selatan melaksanakan giat kamseltibcarlantas di Jl TB Simatupang Fatmawati, situasi arus lalu lintas terpantau ramai cenderung padat," kata Polda Metro lewat akun X nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (10/4).

Situasi Simpang Harmoni padat, pada hari pertama pemberlakuan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4). Foto: X/ @TMCPoldaMetro

Sementara pantauan mereka pada 06.12 WIB di Jalan Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat, lalu lintas juga ramai padat.

Begitu pula di ruas jalan Antasari Raya, situasi lalu lintas di jam yang sama masih terlihat ramai lancar. Di Jalan Gajah Mada, tepatnya di persimpangan lampu merah Harmoni, situasi juga ramai lancar.

Aturan WFH ASN DKI Jakarta

SE itu menjelaskan, ASN yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman atau disiplin, dan atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

ASN yang tak mematuhi peraturan akan diberi sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.