Hari Pertama WFH ASN DKI, Pelayanan di Kelurahan Warakas Dipastikan Tetap Normal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi Kelurahan Warakas Tg. Priok di hari pertama WFH (10/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Kelurahan Warakas Tg. Priok di hari pertama WFH (10/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pelaksanaan hari pertama kebijakan work from home (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4), terpantau tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Berdasarkan pantauan kumparan di Kantor Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, aktivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat masih berjalan lancar dengan intensitas pengunjung yang stabil.

Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh salah satu warga, Thelda (56), yang menilai suasana operasional di kantor kelurahan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan hari biasanya.

Situasi Kelurahan Warakas Tg. Priok di hari pertama WFH (10/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

​"Biasa aja, seperti biasanya, biasanya juga gini, nggak rame nggak sepi, operasionalnya normal aja," ujar Thelda saat ditemui di lokasi.

Senada dengan hal tersebut, Mail (38), warga yang tengah mengurus dokumen kependudukan, mengaku proses pelayanan tetap berjalan cepat tanpa adanya kendala teknis akibat pengurangan staf di kantor.

​"Normal aja, enggak kelihatan makin sepi sih, enggak ramai-ramai juga, lancar aja," ungkap Mail.

Mail (38), Pengujung Kelurahan Warakas. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kelancaran proses birokrasi di tengah pemberlakuan WFH ini juga dirasakan oleh Adit (33), yang menyebutkan bahwa staf kelurahan tetap responsif dalam melayani antrean warga sejak pagi hari.

​"Tadi saya sih cepat ya enggak ada kendala, staf kelurahannya juga cepet, langsung dilayanin. Kalau di sini ya, lancar aja saya tadi, nggak ada antre," jelasAdit.

Adit (33), Pengujung Kelurahan Warakas. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4).

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

Dalam aturan itu, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.