Hari Terakhir Somasi, Susi Air Tunggu Sikap Bupati dan Sekda Malinau

10 Februari 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Somasi yang dilayangkan oleh Susi Air kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, memasuki hari terakhir. Namun belum respons yang diberikan oleh Wempi dan Ernes terkait somasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, 10 Februari 2022 adalah hari terakhir batas waktu somasi Susi Air pada Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau," kata Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air, Kamis (10/2).
"Kami di VISI Law Office sebagai kuasa hukum menunggu jika ada niat baik Bupati dan Sekda untuk menyelesaikan masalah hukum ini hingga Pukul 24.00 WIB malam," sambung mereka.
Somasi ini buntut dari pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Somasi dilayangkan pada Senin (7/2). Keduanya dinilai yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pengusiran Susi Air dari hanggar pada 2 Februari 2022.
Dalam somasi tersebut, ada dua poin yang dimintakan oleh Susi Air:
1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
ADVERTISEMENT
2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Polemik Susi Air di Bandara Malinau

Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Somasi ini merupakan buntut dari pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau. Insiden ini terkait habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar tersebut per Desember 2021. Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun.
Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas. Sementara penyewaannya dialihkan menjadi kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation.
Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.
Surat Pernyataan Susi Air untuk Bupati Malinau. Foto: Dok. Istimewa
Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022. Surat diteken Sekda Malinau.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.