Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Haris Azhar Batal Maju Pilkada DKI, Terhalang Kasus Hina Luhut yang Belum Inkrah
12 Mei 2024 23:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengungkap bahwa Haris Azhar batal maju dalam Pilkada DKI 2024. Ini disebabkan, belum inkrahnya kasus penghinaan maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Haris memang divonis tak bersalah bersama Fatiah Maulidiyanty. Sementara jaksa saat itu menyatakan pikir-pikir.
"Pertama kita harus mempertimbangkan, bahwa kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkrah," ujar John kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (12/5).
John mengeklaim pihaknya sudah sangat siap mendukung Haris maju dalam Pilgub DKI 2024. Atas berbagai macam pertimbangan, pihaknya batal mengusung Haris.
"Nah teman-teman masyarakat sipil yang berjuang, saya ucapkan terima kasih. Ada KTP yang sudah masuk, per siang itu sudah banyak masuk KTP. Tapi saya minta maaf bahwa kita berdiskusi, kita juga melihat dari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi mas Haris harus mundur," lanjutnya.
Ke depannya, lanjut John, Haris akan fokus dalam pengawalan sengketa Pilkada DKI nantinya.
ADVERTISEMENT
"Memang tadi diputuskan Haris untuk side, minggir, untuk menjaga dan mengawal kita. Jadi fokus dia nanti akan membantu mengawal orang-orang yang sebenarnya merasa tidak puas dengan perubahan jadwal dari KPU RI," ucap John.
Haris Diganti John
Atas hal ini, posisi bacagub yang kosong akan diisi oleh John Muhammad. John nantinya akan bersanding dengan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitra Tanjung.
"Iya saya John sama Uci, ya, insyaallah kalau memang kita lolos, malam ini bisa terkumpul banyak, bahkan mungkin 619 ribu KTP dari teman-teman warga Jakarta yang barangkali happy dengan pencalonan ini, ya, insyaallah kita akan maju berkampanye pada bulan Oktober nanti. John dan Uci," pungkasnya.
Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam Partai Hijau Indonesia mendatangi Kantor KPU DKI Jakarta untuk berkonsultasi terkait pencalonan aktivis HAM, Haris Azhar, sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan.
ADVERTISEMENT
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengatakan Haris sudah bersedia dicalonkan sebagai salah satu Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta. Haris akan disandingkan dengan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitra Tanjung.
"Saya telepon Haris Azhar, saya bilang kondisinya semacam ini dan masyarakat sipil butuh kekuatan politik sendiri yang membedakan, yang di tengah carut marut partai politik dan dukungan dan lain sebagainya, nah, kita butuh terobosan, nah, Haris mau," kata dia ketika ditemui usai berkonsultasi di Kantor KPU DKI Jakarta pada Minggu (12/5).
Sekilas Kasus Haris Azhar dan Luhut
Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim.
Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.
“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.
Atas putusan itu, Haris dan Fatiah menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.