Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Haris Azhar di Kasus dengan Luhut: Tak Boleh Pakai Kekuasaan saat Dikritik
6 Maret 2023 12:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3). Pemeriksaan ini dilakukan sebelum mereka dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Haris tak menduga kritik yang disampaikannya ke Luhut malah dianggap mencemarkan nama baik. Menurut dia, negara semestinya tidak boleh antikritik.
"Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya," kata Haris kepada wartawan, Senin (6/3).
Namun, Haris mengaku tetap siap menghadapi segala proses hukum. Terlebih, pada tahap persidangan nanti.
"Tapi kalau mah dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukkan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ujar Haris.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ini, Haris dan Fatia bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Nantinya, mereka bakal segera disidangkan.
Kasus Haris Azhar dan Fatia ini bermula ketika pernyataan keduanya dinilai memfitnah Luhut. Pernyataan tersebut diduga bagian dari salah satu video yang diunggah di channel Youtube Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.
Luhut yang tidak terima atas tudingan itu kemudian mengirimkan somasi. Namun, karena somasi tidak ditanggapi, Luhut kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.